
MIN 2 Padang Lawas Utara, baik kelas induk maupun kelas cabang, melaksanakan kegiatan penanaman pohon sawit setelah selesainya pembersihan lahan di lingkungan madrasah
Penanaman pohon sawit ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan madrasah yang lebih indah, asri, dan sejuk, sehingga dapat mendukung kenyamanan proses belajar mengajar. Selain itu, kegiatan ini juga memiliki visi jangka panjang sebagai bentuk investasi m
Padang Lawas Utara, ( Humas) MIN 2 Padang Lawas Utara, baik kelas induk maupun kelas cabang, melaksanakan kegiatan penanaman pohon sawit setelah selesainya pembersihan lahan di lingkungan madrasah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penghijauan sekaligus pengelolaan aset madrasah secara berkelanjutan. 15/12
Kepala MIN 2 Padang Lawas Utara Bapak H.
Mukrin Siregar, S.Ag. M.Pd.I menyampaikan “ Penanaman pohon sawit sebagai
tindak lanjut dari kegiatan pembersihan dan penataan lahan di lingkungan
madrasah merupakan langkah strategis MIN 2 Padang Lawas Utara dalam mewujudkan
lingkungan yang asri, produktif, dan berkelanjutan.”
Penanaman pohon sawit ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan madrasah yang lebih indah, asri, dan sejuk, sehingga dapat mendukung kenyamanan proses belajar mengajar. Selain itu, kegiatan ini juga memiliki visi jangka panjang sebagai bentuk investasi madrasah yang diharapkan dapat menjadi sumber dana di masa depan.
Hasil dari pengelolaan tanaman sawit tersebut nantinya direncanakan untuk mendukung berbagai kebutuhan madrasah, baik bagi siswa, guru, maupun lembaga, terutama dalam memperlancar pelaksanaan kegiatan keagamaan dan kegiatan nasional di masa mendatang. Lebih dari itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mempertahankan dan mengamankan lahan MIN 2 Padang Lawas Utara agar tetap terjaga, produktif, dan bermanfaat bagi seluruh warga madrasah.
Dengan semangat kebersamaan,
kegiatan penanaman pohon ini diharapkan dapat menumbuhkan kepedulian terhadap
lingkungan sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya perencanaan masa depan
madrasah yang mandiri dan berkelanjutan. (AHR)