Laksanakan Pencatatan Pernikahan di Aek Raru, Khoiruddin Harahap: Semoga menjadi keluarga sakinah.

Yuk kunjungi situs resmi Kemenag Paluta di https://kemenagpaluta.id/ untuk mendapatkan informasi lengkap seputar layanan, berita, agenda kegiatan, dan inovasi terbaru yang selalu update, resmi, dan terpercaya

Simangambat, 8 April 2026 — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simangambat, Khoiruddin Harahap, melaksanakan pencatatan pernikahan pasangan Kurnia Shandi dengan Siti Artima Hasibuan di Desa Aek Raru pada Rabu (08/04/2026).


Prosesi akad nikah berlangsung dengan lancar, khidmat, dan penuh haru, disaksikan oleh keluarga kedua mempelai serta masyarakat setempat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Khoiruddin Harahap didampingi oleh pegawai KUA Kecamatan Simangambat, Ustadz Masrullah.


Setelah prosesi akad, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian penasehatan pernikahan oleh Khoiruddin Harahap. Dalam pesannya, ia menegaskan bahwa tujuan utama pernikahan adalah untuk mencapai ketenangan hidup, sebagaimana terkandung dalam ayat “litaskunu ilaiha”, yaitu agar pasangan suami istri dapat saling menenteramkan. 


"Kita berdoa kiranya ananda berdua menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah, sambungnya."


Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak melaksanakan pernikahan agar mendaftarkan rencana pernikahan mereka secara langsung ke kantor KUA. Ia menekankan bahwa pendaftaran sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah guna memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan.


Di akhir penyampaiannya, Khoiruddin Harahap menegaskan bahwa komitmen pelayanan yang diberikan oleh KUA merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT