
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf di Ruang Kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara. Penyerahan ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan.
Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf
Gunungtua (HUMAS) – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf di Ruang Kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara. Penyerahan ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara, H. Mara Timbul Daulay, S.Pd., MM., menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Kementerian Agama dan ATR/BPN dalam mengamankan aset wakaf umat. Kamis (26/02).
“Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini memberikan jaminan hukum yang jelas, sehingga aset wakaf dapat dikelola secara aman, berkelanjutan, dan memberi manfaat luas bagi umat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya nasional untuk melindungi aset keagamaan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Program ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola wakaf sebagai instrumen ibadah dan sosial yang strategis.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kantah Tapanuli Selatan menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“ATR/BPN berkomitmen mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf melalui koordinasi lintas sektor. Kepastian hukum menjadi kunci agar tanah wakaf tidak beralih fungsi dan tetap sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Menurutnya, kolaborasi dengan Kementerian Agama mempermudah proses administrasi, mulai dari verifikasi data hingga penerbitan sertifikat. Dengan sinergi tersebut, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang terdokumentasi dan terlindungi secara hukum.
Operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak), Ivan Siregar, memaparkan capaian teknis sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Padang Lawas Utara. Hingga saat ini, terdapat lima lokasi yang telah selesai dan terbit sertifikat, yakni Masjid Al Mukhlisin, Masjid Nurul Iman Desa Hajoran, Masjid An-Nur YPIPL, Musholla Al Muslimin Desa Pamuntaran, serta MDA Al Amri Desa Sigama.
Ia menambahkan, dua lokasi lainnya masih dalam tahap proses sertifikasi, yaitu Masjid Al Ikhlas Mukhtariyah Desa Nagasaribu dan Masjid Al Amin Desa Aek Torop.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial, sekaligus menjaga aset umat dari potensi konflik agraria di masa mendatang. (HW).